Membangun Bersama Menikmati Bersama Menuju Tapin Sejahtera

****************************Terwujudnya Kemandirian Pangan dan Petani Sejahtera ******************************************************Informasi Harga Komoditas Strategis pada Minggu III November 2016 ### 1. Beras (kg) : Rp ### 2. Jagung (Kg) : Rp ### 3. Kedelai (kg) : Rp ### 4. Bawang Merah (kg) : Rp ### 5. Cabe Rawit Hiyung (kg) : Rp ###

04/05/16

PERTEMUAN TEKNIS PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TAPIN TAHUN 2016


   Sekretaris Daerah mewakili Bupati Tapin Memberikan Arahan dan Membuka Secara Resmi     Pertemuan Teknis Penyuluh Pertanian, perikanan dan Kehutanan di Kabupaten Tapin Tahun 2016



  Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Penyuluh berprestasi Tingkat Kabupaten Tapin Tahun 2016
 Perubahan pola pikir dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha, persaingan pasar regional dan pasar global, fenomena perubahan iklim, kebutuhan akan kelembagaan perdesaan yang tangguh dan mandiri serta tuntutan penyuluh yang profesional menyongsong dibukanya perdagangan bebas di kawasan ASEAN melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) berimplikasi terhadap tuntutan pelayanan prima dalam penyediaan informasi teknis, sosial dan ekonomi melalui penyelenggaran kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang handal, aktual dan berkesinambungan. 
Dengan kelembagaan penyuluhan yang kuat di daerah maka dukungan, pengawalan dan sinergi program-program pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

Pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan dilaksanakan untuk mewujudkan kondisi pertanian, perikanan dan kehutanan yang produktif, efisien, berdaya saing dan tangguh. Untuk mewujudkan kondisi ini diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas. 
Penyuluhan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, karena penyuluhan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 
Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah berdampak terhadap berubahnya kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan dan kehutanan, hal tersebut perlu kita sikapi dengan hati-hati sehingga pelaku utama dan pelaku usaha tetap terdampingi kegiatannya. Sebagai suatu kegiatan pendidikan non formal, penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan diharapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha, sehingga mampu bersaing dan memiliki posisi tawar yang kuat dalam menghadapi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan usahataninya.
Tuntutan pekerjaan yang semakin berat dan resiko tugas yang semakin besar menuntut aparatur pemerintah tidak terkecuali penyuluh di daerah untuk bekerja lebih cerdas, kreatif dan inovatif sehingga seluruh tanggung jawab yang diemban dapat dituntaskan serta memberi hasil yang memuaskan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tapin sebagai salah satu kawasan padi nasional mengisyaratkan kesungguhan pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada beras berkelanjutan,  kembali menjadi sebuah keniscayaan bagi kita aparatur di daerah untuk mensukseskan program tersebut dengan segenap kemampuan yang kita miliki. 
Menyikapi berbagai perubahan regulasi sebagaimana tersebut diatas Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin melaksanakan Pertemuan Teknis penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan tahun 2016.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ajang silaturrahmi antar penyuluh yang sekaligus untuk mendapatkan umpat balik terhadap isu aktual yang selama ini berkembang.
Pertemuan teknis penyuluh  ini diikuti oleh 135 orang peserta yang terdiri dari :
1.    Penyuluh Pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten
2.    Penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dari 12 Balai Penyuluhan se-Kabupaten Tapin
3.    THL-TBPP penyuluh pertanian dari dari Balai Penyuluhan Kecamatan
Sedangkan narasumber dalam kegiatan ini adalah :

  1. Sekretaris Badan Kordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Selatan
Judul : Kebijakan Penyuluhan pertanian, perikanan dan Kehutanan terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014

  1. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hotikultura Kabupaten Tapin
Judul : Kebijakan Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Tapin Tahun 2016

  1. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tapin
Judul : Kebijakan Mendukung Pembangunan Pertanian terkait Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa

Pada kegiatan tersebut sekaligus diserahkan Piagam penghargaan dan dana pembinaan untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, petani, kelembagaan tani berprestasi tahun 2016.