Sekretaris Daerah mewakili Bupati Tapin Memberikan Arahan dan Membuka Secara Resmi Pertemuan Teknis Penyuluh Pertanian, perikanan dan Kehutanan di Kabupaten Tapin Tahun 2016
Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Penyuluh berprestasi Tingkat Kabupaten Tapin Tahun 2016
Perubahan
pola pikir dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha, persaingan pasar
regional dan pasar global, fenomena perubahan iklim, kebutuhan akan kelembagaan
perdesaan yang tangguh dan mandiri serta tuntutan penyuluh yang profesional menyongsong
dibukanya perdagangan bebas di kawasan ASEAN melalui MEA (Masyarakat Ekonomi
Asean) berimplikasi terhadap tuntutan pelayanan prima dalam
penyediaan informasi teknis, sosial dan ekonomi melalui penyelenggaran
kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang handal, aktual
dan berkesinambungan.
Dengan
kelembagaan penyuluhan yang kuat di daerah maka dukungan, pengawalan dan
sinergi program-program pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan oleh
pemerintah, swasta dan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih baik
lagi.
Pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan dilaksanakan untuk mewujudkan kondisi pertanian, perikanan dan kehutanan yang produktif, efisien, berdaya saing dan tangguh. Untuk mewujudkan kondisi ini diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas.
Penyuluhan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia, karena penyuluhan merupakan proses pembelajaran
bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya meningkatkan produktivitas,
efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Lahirnya
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah berdampak
terhadap berubahnya kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan dan
kehutanan, hal tersebut perlu kita sikapi dengan hati-hati sehingga pelaku
utama dan pelaku usaha tetap terdampingi kegiatannya.
Sebagai suatu kegiatan pendidikan non formal,
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan diharapkan mampu
menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pembelajaran bagi pelaku utama dan
pelaku usaha, sehingga mampu bersaing dan memiliki posisi tawar yang kuat dalam
menghadapi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan usahataninya.
Tuntutan pekerjaan yang semakin berat dan resiko tugas yang semakin
besar menuntut aparatur pemerintah tidak terkecuali penyuluh di daerah untuk bekerja
lebih cerdas, kreatif dan inovatif sehingga seluruh tanggung jawab yang diemban dapat dituntaskan serta memberi hasil yang memuaskan sesuai dengan aturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Tapin sebagai salah satu kawasan padi nasional
mengisyaratkan kesungguhan pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada beras
berkelanjutan, kembali menjadi sebuah
keniscayaan bagi kita aparatur di daerah untuk mensukseskan program tersebut dengan
segenap kemampuan yang kita miliki.
Menyikapi berbagai perubahan regulasi sebagaimana tersebut diatas Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin melaksanakan Pertemuan Teknis penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan tahun 2016.
Kegiatan ini
dilaksanakan sebagai ajang silaturrahmi antar penyuluh yang sekaligus untuk mendapatkan umpat balik
terhadap isu aktual yang selama ini berkembang.
Pertemuan
teknis penyuluh ini diikuti oleh 135 orang peserta yang
terdiri dari :
1.
Penyuluh Pertanian, perikanan dan kehutanan
Kabupaten
2.
Penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan
dari 12 Balai Penyuluhan se-Kabupaten Tapin
3. THL-TBPP
penyuluh pertanian dari dari Balai Penyuluhan Kecamatan
Sedangkan narasumber dalam kegiatan ini adalah :
- Sekretaris Badan Kordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Selatan
Judul : Kebijakan Penyuluhan pertanian, perikanan dan Kehutanan terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hotikultura Kabupaten Tapin
Judul : Kebijakan Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Tapin Tahun 2016
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tapin
Judul : Kebijakan Mendukung Pembangunan Pertanian terkait Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
Pada kegiatan tersebut sekaligus diserahkan Piagam penghargaan dan dana pembinaan untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, petani, kelembagaan tani berprestasi tahun 2016.