Rapat
koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tapin yang dilaksanakan pada hari Selasa, 4 November 2014 di Aula Pendopo Balahendang Kabupaten Tapin bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi instansi/pemangku
kepentingan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan dan memberikan
gambaran tentang kondisi ketahanan
pangan di Kabupaten Tapin. Sebagaimana yang diamanatkan bahwa Dewan Ketahanan
Pangan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota minimal 2 (dua) kali melaksanakan
kegiatan rapat koordinasi/sidang dan hasilnya harus dilaporkan secara
berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Pusat .
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996. Undang-Undang yang baru ini merupakan respon dari tuntutan zaman dalam menghadapi berbagai tantangan pangan ke depan. Undang-Undang tersebut menekankan bahwa pangan merupakan kebutuhan manusia yang paling utama dan pemenuhan pangan merupakan hak azasi setiap masyarakat. Selanjutnya disebutkan bahwa ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhi pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Undang
– Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga mengamanatkan bahwa penyelenggaraan
pembangunan ketahanan pangan tidak semata-mata membangun ketahanan pangan
tetapi harus dilandasi oleh kemandirian dan kedaulatan pangan sebagai rohnya.
Dalam sambutannya Bupati Tapin menyatakan bahwa Kabupaten Tapin telah berperan aktif untuk
terus mendorong dan mengawal pencapaian surplus beras 10 juta
ton beras secara berkelanjutan melalui Program
Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN). Pada tahun 2013 Provinsi Kalimantan
Selatan ditargetkan 737 ribu ton (7,37 %). Untuk Kabupaten Tapin sendiri
ditargetkan 290.028 ton dan tercapai 283.907 ton atau 97,89 % dari target.
Sementara untuk komoditi jagung produksinya 798 ton, kacang tanah 316 ton, ubi
kayu 451 ton dan ubi jalar 255 ton.
Selanjutnya berdasarkan analisa
neraca bahan makanan, ketersediaan energi di Kabupaten Tapin mencapai 11.815,63
Kalori/kapita/hari dan protein 296,65 gram/kapita/hari. Berarti telah melebihi
kebutuhan energi minimal sebesar 2.200 kalori/kapita/ hari dan protein sebesar
57 gram/kapita/hari.
Dalam rangka melindungi masyarakat
dari pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan telah
dibentuk tim jejaring keamanan pangan Daerah Kabupaten Tapin dengan Keputusan
Bupati Tapin nomor : 188.45/090/Kum/2014
tanggal 12 Juni 2014, yang merupakan forum kumonikasi antar instansi terkait
dalam mengintegrasikan program keamanan
Pangan.
Pada tahun 2015 Kabupaten akan
melaksanakan kegiatan Gerakan Pengembangan Pengelolaan Tanaman Terpadu ( GPPTT
) dengan target 2500 Ha dalam upaya peningkatan produktivitas per Hektar 1 Ton
dari produksi sebelumnya.
Melalui rapat koordinasi/sidang Dewan Ketahanan Pangan
yang dilaksanakan diharapkan akan diperoleh rumusan kesepahaman kebijakan
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten Tapin dengan
memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Ketahanan
Pangan Propinsi dan Pusat, melalui berbagai program/kegiatan yang disepakati
bersama sehingga dapat menghasilkan rumusan yang tepat untuk mencapai target
swasembada pangan yang telah ditetapkan.