Membangun Bersama Menikmati Bersama Menuju Tapin Sejahtera

****************************Terwujudnya Kemandirian Pangan dan Petani Sejahtera ******************************************************Informasi Harga Komoditas Strategis pada Minggu III November 2016 ### 1. Beras (kg) : Rp ### 2. Jagung (Kg) : Rp ### 3. Kedelai (kg) : Rp ### 4. Bawang Merah (kg) : Rp ### 5. Cabe Rawit Hiyung (kg) : Rp ###

05/11/14

RAPAT KORDINASI DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TAPIN








Rapat koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tapin yang dilaksanakan pada hari Selasa, 4 November 2014 di Aula Pendopo Balahendang Kabupaten Tapin bertujuan untuk mengoptimalkan  peran dan fungsi instansi/pemangku kepentingan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan dan memberikan gambaran  tentang kondisi ketahanan pangan di Kabupaten Tapin. Sebagaimana yang diamanatkan bahwa Dewan Ketahanan Pangan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota minimal 2 (dua) kali melaksanakan kegiatan rapat koordinasi/sidang dan hasilnya harus dilaporkan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Pusat .

       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan  pengganti   Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1996.  Undang-Undang yang baru ini merupakan respon dari tuntutan zaman dalam menghadapi  berbagai tantangan pangan ke depan. Undang-Undang tersebut menekankan bahwa pangan merupakan kebutuhan manusia yang paling utama dan pemenuhan pangan merupakan hak azasi setiap masyarakat. Selanjutnya disebutkan bahwa ketahanan pangan merupakan kondisi  terpenuhi pangan bagi negara  sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif  dan produktif secara berkelanjutan.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pembangunan ketahanan pangan tidak semata-mata membangun ketahanan pangan tetapi harus dilandasi oleh kemandirian dan kedaulatan pangan sebagai rohnya.

Dalam sambutannya Bupati Tapin menyatakan bahwa Kabupaten Tapin telah berperan aktif untuk terus mendorong dan mengawal pencapaian  surplus  beras  10  juta  ton  beras secara berkelanjutan melalui Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN). Pada tahun 2013 Provinsi Kalimantan Selatan ditargetkan 737 ribu ton (7,37 %). Untuk Kabupaten Tapin sendiri ditargetkan 290.028 ton dan tercapai 283.907 ton atau 97,89 % dari target. Sementara untuk komoditi jagung produksinya 798 ton, kacang tanah 316 ton, ubi kayu 451 ton dan ubi jalar 255 ton.

Selanjutnya berdasarkan analisa neraca bahan makanan, ketersediaan energi di Kabupaten Tapin mencapai 11.815,63 Kalori/kapita/hari dan protein 296,65 gram/kapita/hari. Berarti telah melebihi kebutuhan energi minimal sebesar 2.200 kalori/kapita/ hari dan protein sebesar 57 gram/kapita/hari.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan telah dibentuk tim jejaring keamanan pangan Daerah Kabupaten Tapin dengan Keputusan Bupati Tapin  nomor : 188.45/090/Kum/2014 tanggal 12 Juni 2014, yang merupakan forum kumonikasi antar instansi terkait dalam mengintegrasikan program  keamanan Pangan.

Pada tahun 2015 Kabupaten akan melaksanakan kegiatan Gerakan Pengembangan Pengelolaan Tanaman Terpadu ( GPPTT ) dengan target 2500 Ha dalam upaya peningkatan produktivitas per Hektar 1 Ton dari produksi sebelumnya.
Melalui rapat koordinasi/sidang Dewan Ketahanan Pangan yang dilaksanakan diharapkan  akan diperoleh rumusan kesepahaman kebijakan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan  Kabupaten  Tapin  dengan  memperhatikan  kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Ketahanan Pangan Propinsi dan Pusat, melalui berbagai program/kegiatan yang disepakati bersama sehingga dapat menghasilkan rumusan yang tepat untuk mencapai target swasembada pangan yang telah ditetapkan.