Dalam rangka perbaikan mutu bokar, pemerintah telah
menetapkan SNI-Bokar No.06-2047-2002 tanggal 17 oktober dengan kriteria
nilai KKK, kebersihan, ketebalan dan jenis bahan bekuan. Bokar yang
bermutu tinggi harus memenuhi beberapa persyaratan teknis, yaitu :
1. Tidak ditambahkan bahan-bahan non karet
2. Dibekukan dengan asam format/semut atau bahan lain yang dianjurkan dengan dosis yang tepat
3. Segera digiling dengan keadaan segar
4. Disimpan ditempat yang teduh dan terlindung
5. Tidak direndam dalam air
Menyikapi
hal tersebut Badan ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten
tapin pada tanggal 11 September 2014 melaksanakan pelatihan bagi
penyuluh dan petani di kawasan karet. Kegiatan tersebut diikuti oleh 30
orang peserta dengan narasumber dari Dinas Perkebunan provinsi
kalimantan Selatan. Fokus pelatihan dititikberatkan pada pemanfaatan
bahan pembeku karet.