Membangun Bersama Menikmati Bersama Menuju Tapin Sejahtera

****************************Terwujudnya Kemandirian Pangan dan Petani Sejahtera ******************************************************Informasi Harga Komoditas Strategis pada Minggu III November 2016 ### 1. Beras (kg) : Rp ### 2. Jagung (Kg) : Rp ### 3. Kedelai (kg) : Rp ### 4. Bawang Merah (kg) : Rp ### 5. Cabe Rawit Hiyung (kg) : Rp ###

12/06/13

WORKSHOP KEAMANAN PANGAN SEGAR KABUPATEN TAPIN TAHUN 2013





Saat ini kondisi masyarakat kita semakin kritis dalam menyikapi berbagai produk pangan yang beredar di pasaran, termasuk dalam hal ini produk pangan segar. Ditemukannya kontaminan pada produk pangan termasuk buah-buahan membuat konsumen mempertanyakan tingkat keamanan produk pangan tersebut. Beberapa jenis kontaminan pada buah-buahan antara lain residu pestisida, mikroba patogen, dan mikotoksin seperti patulin pada apel, aflatoksin pada jeruk dan alternariol pada tomat (Drusch dan Ragab, 2003 dalam Setyabudi, dkk 2008). Orientasi masyarakat dalam mengkonsumsi bahan pangan tidak hanya memenuhi rasa kenyang, akan tetapi mereka sudah memilih bahan pangan yang aman, bermutu dan baik bagi kesehatan manusia. Ironisnya kesadaran konsumen untuk mengkonsumsi buah dan sayur yang aman tidak diimbangi dengan perilaku produsen dalam  memproduksi buah dan sayur pangan segar yang aman dan bermutu.  Masih banyak ditemui penggunaan pestisida yang tidak bijaksana oleh petani kita. Padahal persyaratan keamanan dan mutu pangan untuk setiap komoditas merupakan faktor yang menentukan guna tercapainya sistem jaminan mutu dari setiap produk. Persyaratan keamanan ini juga akan memberikan suatu jaminan keamanan dan keselamatan bagi konsumen karena dalam persyaratan tersebut terkandung kriteria-kriteria sejauh mana produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
Pada prinsipnya keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, produsen pangan segar dan industri makanan serta konsumen. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang jelas dan efektif antara ketiga pihak tersebut dalam memahami dan menerapkan keamanan pangan. Pemerintah mempunyai peranan dalam pembinaan kepada produsen dan konsumen tentang keamanan pangan secara nasional dan melindungi konsumen dari pangan yang tidak aman. Pemerintah melalui kelembagaan yang menangani mutu dan keamanan pangan dapat menetapkan suatu kebijakan yang  mengatur tentang mutu dan keamanan pangan, standardisasi, dan sertifikasi, sehingga pangan yang beredar adalah pangan yang aman, bermutu dan bergizi, serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Beranjak dari kondisi tersebut diatas Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, pada tanggal 5 Juni 2013 melaksanakan kegiatan Workshop Keamanan Pangan Segar dengan 30 orang peserta yang terdiri dari pejabat pada instansi terkait serta seluruh pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan se-Kabupaten Tapin.  Pada acara tersebut Wakil Bupati Tapin dalam sambutannya  mengharapkan adanya kesatuan gerak antar instansi terkait dalam penanganan keamanan pangan di Kabupaten.  Hal ini mengisyaratkan adanya langkah sinergis dan berkesinambungan untuk menuju terciptanya suatu kondisi masyarakat yang terjamin mutu pangannya dan kontinyu keberadaannya.
Kegiatan workshop yang dilaksanakan bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Tapin selama 1 hari ini, di fasilitasi oleh narasumber dari Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin.

Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan workshop ini adalah :
1.  Terwujudnya pemahaman yang sama tentang pangan yang aman di konsumsi serta penatalaksanaannya di daerah.
2.  Mengimplementasikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya pangan segar yang beredar di wilayah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
3.    Terbentuknya Formatur Jejaring Keamanan Pangan Daerah.