Pada prinsipnya keamanan pangan merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah, produsen pangan segar dan industri makanan serta
konsumen. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang jelas dan efektif antara
ketiga pihak tersebut dalam memahami dan menerapkan keamanan pangan. Pemerintah
mempunyai peranan dalam pembinaan kepada produsen dan konsumen tentang keamanan
pangan secara nasional dan melindungi konsumen dari pangan yang tidak aman.
Pemerintah melalui kelembagaan yang menangani mutu dan keamanan pangan dapat
menetapkan suatu kebijakan yang mengatur
tentang mutu dan keamanan pangan, standardisasi, dan sertifikasi, sehingga
pangan yang beredar adalah pangan yang aman, bermutu dan bergizi, serta tidak
membahayakan kesehatan masyarakat.
Beranjak dari kondisi tersebut diatas Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tapin, pada tanggal 5 Juni 2013 melaksanakan kegiatan Workshop Keamanan Pangan Segar dengan 30 orang peserta yang terdiri dari pejabat pada instansi terkait serta seluruh pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan se-Kabupaten Tapin. Pada acara tersebut Wakil Bupati Tapin dalam sambutannya mengharapkan adanya kesatuan gerak antar instansi terkait dalam penanganan keamanan pangan di Kabupaten. Hal ini mengisyaratkan adanya langkah sinergis dan berkesinambungan untuk menuju terciptanya suatu kondisi masyarakat yang terjamin mutu pangannya dan kontinyu keberadaannya.
Kegiatan workshop yang dilaksanakan bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Tapin selama 1 hari ini, di fasilitasi oleh narasumber dari Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin.
Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan workshop ini
adalah :
1. Terwujudnya pemahaman
yang sama tentang pangan yang aman di konsumsi serta penatalaksanaannya di
daerah.
2. Mengimplementasikan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan untuk memberikan jaminan keamanan
terhadap pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya pangan segar yang beredar
di wilayah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Terbentuknya Formatur Jejaring
Keamanan Pangan Daerah.